Beranda | Artikel
Syarat-Syarat Shalat Beserta Penjelasannya
Jumat, 26 April 2019

Bersama Pemateri :
Syaikh `Abdurrazzaq bin `Abdil Muhsin Al-Badr

Syarat-Syarat Shalat Beserta Penjelasannya adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam dengan pembahasan Kitab الدروس المهمة لعامة الأمة (pelajaran-pelajaran penting untuk segenap umat). Pembahasan ini disampaikan oleh Syaikh Prof. Dr. ‘Abdurrazzaq bin ‘Abdil Muhsin Al-‘Abbad Al-Badr pada 2 Sya’ban 1440 H / 08 April 2019 M.

Download kajian sebelumnya: Rukun-Rukun Shalat Beserta Penjelasannya

Status Program Kajian Tentang Pelajaran Penting untuk Umat

Status program Kajian Tentang Bagaimana Menjadi Pembuka Pintu Kebaikan: AKTIF. Mari simak program kajian ilmiah ini di Radio Rodja 756AM dan Rodja TV setiap ahad & senin pukul 17.00 - 18.00 WIB.

Kajian Ilmiah Tentang Syarat-Syarat Shalat Beserta Penjelasannya

Kita telah sampai pada pelajaran ke-6, berkata Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah, pelajaran ke-enam “syarat-syarat shalat”

Syarat-syarat shalat ada 9. Yaitu:

  1. Islam
  2. Berakal
  3. Tamyiz
  4. Suci dari hadats
  5. Menghilangkan najis
  6. Menutup aurat
  7. Masuknya waktu
  8. Menghadap kiblat
  9. Niat

Perbedaan Syarat, Rukun dan Wajib Shalat

Shalat adalah rukun Islam yang paling agung setelah dua kalimat syahadat dan perkara yang paling penting untuk diperhatikan oleh seorang hamba. Maka barangsiapa yang menjaga shalatnya, berarti dia telah menjaga agamanya dan barangsiapa yang melalaikan shalatnya, berarti dia lebih melalaikan lagi perkara-perkara yang lain.

Shalat adalah tiang agama dan diterimanya seluruh amalan disyaratkan dengan diterimanya shalat. Apabila shalat tersebut tertolak, maka akan tertolak seluruh amalan-amalan yang lain. Dan shalat adalah kewajiban Islam yang paling pertama juga hal terakhir yang akan hilang dari agama ini. Tidak akan tegak agama seseorang kecuali dengan mendirikan shalat, tidak akan baik amalan-amalannya, tidak akan lurus seluruh perkara dunia dan agamanya kecuali dengan mendirikan shalat.

Maka seseorang harus menjaga shalatnya sesuai dengan tata cara yang telah disyariatkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Dan seorang yang ingin mendirikan shalatnya, ia harus memperhatikan syarat-syaratnya, rukun-rukunnya serta wajib-wajib shalat. Ia harus berusaha untuk menyempurnakan shalatnya. Oleh karena itu Syaikh bin Baz Rahimahullah menyebutkan pelajaran ini juga pelajaran-pelajaran setelahnya berkaitan dengan perkara shalat.

Beliau terlebih dahulu menyebutkan syarat-syarat, rukun-rukun, kemudian wajib-wajib, kemudian sunah-sunah shalat. Hal ini agar membantu seorang Muslim untuk menegakkan shalat dan melaksanakan shalat sesuai dengan apa yang seharusnya. Dengan menjaga syarat-syaratnya, rukun-rukunnya, wajib-wajibnya, kemudian sunah-sunah dan hal-hal yang dianjurkan dalam shalat.

Syarat sebagaimana disebutkan definisinya oleh para ulama, sesuatu yang apabila dia tidak ada maka mengharuskan ketiadaan dan tidak mengharuskan adanya sesuatu atau tidak adanya. Contohnya wudhu adalah syarat dari syarat-syarat shalat yang mengharuskan jika seorang tidak berwudhu maka shalatnya tidak sah. Barangsiapa yang shalat tanpa wudhu maka tidak sah shalatnya. Dalam hadits orang yang buruk shalatnya Nabi Sallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata kepadanya:

إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَأَسْبِغِ الوُضُوءَ

“Jika engkau hendak berdiri untuk melakukan shalat maka sempurnakanlah wudhumu.” (HR. Bukhari)

Apabila wudhu ini tidak ada, maka tidak sah shalat seseorang. Dan tidak mengharuskan adanya wudhu adanya shalat. Barangsiapa yang wudhu tidak harus dia mengerjakan shalat. Akan tetapi orang yang tidak wudhu maka tidak sah shalatnya.

1. Islam

Syarat shalat yang pertama adalah Islam. Karena non Muslim atau orang kafir amalannya tidak akan diterima dan akan terhapus seluruh amalan kebaikan yang ia kerjakan sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَمَن يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ ﴿٥﴾

Barangsiapa yang kufur kepada keimanan maka telah terhapus amalan-amalannya dan di akhirat dia termasuk orang yang merugi.” (QS. Al-Maidah[5]: 5)

Juga firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

مَا كَانَ لِلْمُشْرِكِينَ أَن يَعْمُرُوا مَسَاجِدَ اللَّـهِ شَاهِدِينَ عَلَىٰ أَنفُسِهِم بِالْكُفْرِ ۚ أُولَـٰئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ وَفِي النَّارِ هُمْ خَالِدُونَ ﴿١٧﴾

Tidak pantas bagi orang-orang musyrik untuk memakmurkan masjid-masjid Allah yang mereka mempersaksikan atas diri mereka diatas kekufuran. Mereka itulah orang-orang yang terhapus amalan-amalan mereka dan mereka akan kekal di neraka.” (QS. At-Taubah[9]: 17)

Juga firman Allah ‘Azza wa Jalla:

وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ ﴿٦٥﴾

Dan sungguh telah diwahyukan kepadamu dan kepada Nabi-Nabi sebelumnya, jika engkau melakukan kesyirikan maka sungguh akan terhapus amalan-amalanmu. Dan sungguh engkau akan termasuk orang-orang yang merugi.“(QS. Az-zumar[39]: 65)

Maka kekufuran dan kesyirikan akan membatalkan seluruh amalan. Dan diantara syarat-syarat shalat adalah masuk ke dalam agama ini. Dan masuk ke dalam agama ini yaitu dengan cara mengucapkan dua kalimat syahadat dengan memahami makna keduanya juga berazam untuk melaksanakan maksud dari dua kalimat syahadat tersebut dengan mentauhidkan Allah dan memurnikan keikutan kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

2. Berakal

Syarat yang kedua dari syarat shalat adalah akal atau berakal. Dan lawannya adalah  kegilaan. Maka orang gila, orang yang hilang akalnya tidak ditulis untuknya dosa. Sebagaimana dalam hadits dari Nabi kita Sallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ

“Catatan amal diangkat dari tiga jenis orang : orang tidur sampai dia bangun, anak kecil sampai dia baligh dan orang gila sampai dia sembuh dari gilanya.” (HR. Ahmad).

3. Tamyiz

Syarat yang ketiga adalah At-Tamyiz. Yaitu seorang anak sudah sampai umur mumayyiz. Yaitu jika dia telah sampai umur 7 tahun. Dalam hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مُرُوا أَبْنَاءَكُمْ بِالصَّلَاةِ لِسَبْعِ سِنِينَ ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا لِعَشْرِ سِنِينَ

“Perintahkanlah anak-anak kalian (dan yang dimaksud disini anak laki-laki dan anak perempuan) untuk shalat ketika berumur 7 tahun dan pukullah jika mereka tidak mau melaksanakan shalat ketika berumur 10 tahun” (HR. Abu Dawud)

Karena seorang anak jika telah sampai umur 7 tahun berarti dia telah mumayyiz dan ia telah memahami dan mengetahui cara untuk melakukan suatu pekerjaan apabila dijelaskan kepadanya. Dan ini adalah waktu diperintahkan seorang anak untuk melaksanakan shalat.

4. Suci dari Hadats

Syarat shalat yang keempat adalah suci dari hadats. Dan hadats di sini yang dimaksud adalah hadats yang besar dan hadats kecil. Hadats besar adalah hadats yang tidak akan hilang kecuali dengan mandi. Seperti seseorang yang junub atau wanita yang haid. Juga hadats kecil yang tidak terangkat kecuali dengan berwudhu dan ini adalah syarat dari syarat-syarat shalat.

Nabi kita ‘Alaihish Shalatu was Salam pernah bersabda:

لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ

“Tidak akan diterima shalat kecuali dengan bersuci.” (HR. Ibnu Majah)

Barangsiapa yang shalat dan dia mempunyai hadats baik itu hadats besar atau hadats kecil, maka tidak sah shalatnya.

5. Menghilangkan Najis

Syarat shalat yang kelima adalah menghilangkan najis. Yaitu menghilangkan najis dari tempat shalat, juga dari pakaian yang dipakai untuk shalat, juga dari badan seseorang yang akan melakukan shalat. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ ﴿٤﴾

“Dan pakaianmu maka sucikanlah.” (QS. Al-Muddatsir[74]: 4)

Dan pada asalnya bersuci itu dengan menggunakan air. Jika najis itu ada di tanah, maka dituangkan air ke atasnya, adapun jika najis tersebut di selain tanah, maka dibersihkan sampai suci.

6. Menutup Aurat

Syarat yang ke-6 adalah menutup aurat. Aurat yaitu sesuatu yang harus atau wajib untuk ditutup dan tidak pantas untuk ditampakkan dan seorang malu jika kelihatan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ

Wahai anak Adam, ambillah perhiasan-perhiasan kalian setiap ke masjid.” (QS. Al-A’raf[7]: 31)

Yang dimaksud di sini adalah setiap shalat. Dari sini barangsiapa yang melaksanakan shalat dan dia tidak memakai pakaian apapun, maka shalatnya batal tidak sah menurut kesepakatan para ulama kecuali jika dia tidak mempunyai pakaian sama sekali dan tidak tidak ada yang bisa meminjamkannya. Juga dalam hadits:

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ امْرَأَةٍ قَدْ حَاضَتْ إِلَّا بِخِمَارٍ

Maka seorang wanita, dia harus menutup seluruh badannya ketika shalat kecuali mukanya. Adapun jika di sekitarnya laki-laki yang bukan mahramnya, maka wajahnya pun harus ditutup menurut dalil-dalil yang banyak yang menyebutkan bahwasanya wajah wanita itu adalah aurat jika dilihat oleh laki-laki yang bukan mahramnya.

7. Masuknya Waktu

Syarat shalat yang ke-7 adalah masuknya waktu. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا ﴿١٠٣﴾

Sesungguhnya shalat diwajibkan atas orang-orang Mukmin pada waktu-waktu yang telah ditetapkan.” (QS. An-Nisa[4]: 103)

Jadi yang dimaksud ayat ini adalah shalat itu mempunyai waktu yang tertentu. Tidak boleh seorang melaksanakan shalat sebelum waktu tersebut, juga tidak boleh setelahnya. Allah Ta’ala berfirman:

أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَىٰ غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا ﴿٧٨﴾

Dirikanlah shalat sesudah tergelincirnya matahari sampai gelap malam, juga dirikanlah shalat fajar. Sungguhnya shalat fajar itu dihadiri oleh para Malaikat.” (QS. Al-Isra`[17]: 78)

Maka shalat ini harus dilaksanakan pada waktunya. Dan telah datang Malaikat Jibril kepada Nabi Sallallahu ‘Alaihi wa Sallam, kemudian mereka Jibril memimpin Nabi untuk shalat. Malaikat Jibril shalat diawal waktu dilima waktu shalat, kemudian esok harinya dia datang lagi dan mengimami Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan beliau shalat diakhir waktu, kemudian Malaikat Jibril mengatakan kepada Nabi kita ‘Alaihish Shalatu was Salam:

هَذَا وَقْتُ الْأَنْبِيَاءِ مِنْ قَبْلِكَ، وَالْوَقْتُ مَا بَيْنَ هَذَيْنِ الْوَقْتَيْ

“Ini adalah waktu-waktu shalat para Nabi sebelummu dan waktunya antara dua waktu ini” (HR. Tirmidzi)

Maka shalat ini harus dikerjakan pada waktunya kecuali shalat dzuhur apabila terik sangat panas, maka dianjurkan untuk mengundur shalat dzuhur sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

إذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِدُوا بِالصَّلاةِ . فَإِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ

“Jika panas terik sangat menyengat, maka akhirkanlah shalat sampai sedikit agak dingin karena sesungguhnya panasnya udara dari neraka jahanam.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Juga dalam sunnah, dianjurkan untuk mengakhirkan shalat Isya’. Kecuali jika shalat itu diakhirkan menyulitkan orang-orang yang akan shalat berjamaah maka tetap dilaksanakan diawal waktu.

8. Menghadap Kiblat

Syarat shalat yang ke-8 adalah menghadap kiblat. Dan kiblat di sini adalah Ka’bah rumah Allah. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ

Palingkanlah (hadapkanlah) wajahmu ke arah Masjidil Haram” (QS. Al-Baqarah[2]: 144)

Ayat ini adalah dalil bahwasanya menghadap kiblat wajib bagi orang yang ingin melakukan shalat dan syarat dari syarat sahnya shalat. Juga dalilnya dari sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, yaitu sabda Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada orang yang buruk shalatnya, beliau mengatakan:

إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ، فَأَسْبِغِ الوُضُوءَ، ثُمَّ اسْتَقْبِلِ القِبْلَةَ

“Jika engkau berdiri untuk shalat, maka sempurnakanlah wudhumu kemudian menghadaplah ke kiblat” (HR. Bukhari)

9. Niat

Syarat shalat yang ke-9 atau yang terakhir adalah niat. Dan niat ini tempatnya dihati. Sebagaimana sabda Nabi ‘Alaihish Shalatu was Salam,

إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَى

“Sesungguhnya amalan-amalan itu tergantung niatnya dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan apa yang dia niatkan” (HR. Bukhari dan Muslim)

Pembahasan selengkapnya klik Hadits Arbain Ke 1 – Innamal A’malu Binniyat

Dan yang dimaksud dengan niat di sini adalah yang membedakan satu amalan dengan amalan yang lain. Maka apakah yang membedakan shalat zuhur dengan shalat ashar? Apa yang membedakan shalat wajib dengan shalat sunnat kecuali apa yang ada dalam hati seseorang.

Dan melafadzkan niat ini adalah bid’ah dan tidak pernah dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga para Sahabat Radhiyallahu ‘Anhum. Dan apa yang dilakukan oleh sebagian orang jika ia ingin melaksanakan shalat ia menjaharkan niatnya dengan mengatakan, “Aku berniat untuk melaksanakan shalat ashar empat rakaat di tempat demikian sampai akhirnya..” Ini adalah suatu perbuatan yang bid’ah yang tidak pernah dikerjakan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga para Sahabat Radhiyallahu ‘Anhum.

Dan semua bid’ah tidak akan mendapatkan pahala. Karena seseorang mendapatkan pahala jika ia melakukan suatu amalan yang sesuai dengan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dan semua amalan bid’ah tertolak. Karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan:

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Siapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim)

Pembahasan selengkapnya klik Hadits Arbain Ke 5 – Hadits Tentang Bid’ah

Yaitu amalan tersebut ditolak, dikembalikan kepada pelakunya dan tidak akan diterima darinya.

Semoga Allah ‘Azza wa Jalla senantiasa memberikan taufikNya kepada kita semua dan kita lanjutkan dengan tanya jawab.

Downlod MP3 Ceramah Agama Tentang Rukun-Rukun Shalat Beserta Penjelasannya


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/47053-syarat-syarat-shalat-beserta-penjelasannya/